Rabu, 25 Agustus 2010

penyelenggaraan jenazah

Jenajah adalah jasadnya dari orang yang sudah mati. Mati berasal dari bahasa Arab yaitu maut yang artinya adalah tenang, reda, atau meninggalkan kehidupan. adapun kewajiban dari orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya.

Memandikan
Adapun tata cara dalam memandikan jenazah adalah meletakan jenazah di tempat yang lebih tinggi dan tertutup auratnya, menggunakan kain basah untuk menutup seluruh auratnya, berdoa dan membaca basmalah sebelum mulai memandikan, besuhlah anggota wudlu dahulu kemudian anggota tubuh lainnya dari sebelah kanan ke sebelh kiri,buanglah seluruh najis yang ada di dalam tubuh jenazah dengan hati-hati dan sebaik mungkin, basuhlah seluruh tubuh jenazah dengan air yang suci dan mensucikan sampai merata, gunakanlah punggung tangan ketika menggosok tubuh jenazah, basuhlah rambut jenazah dan sisir hingga rapih, dan yang terakhir mengusahakan dengan bilangan ganjil dalam memandikan jenazah. Untuk yang pertama dengan air bersih, kedua dengan air sabun, dan yang terakhir dengan air yang telah dicampur kapur barus dan daun bidara.

Syarat jenajah yang dimandikan: ada jasadnya walaupun sedikit, bukan karena mati sahid, bukan kerena bayi prematur, dan beragama islam.

Mengkafani
mengkafani adalah kewajiban yang ke 2 dari pengurusan jenazah. adapun cara-cara dari pengkafanan adalah : mengkafani jenazah sekurang-kurangnya dapat menutup seluruh tubuh jenazah. Disunatkan untuk laki-laki menggunakan 3 helai dan perempuan 5 helai bentangkan kain kafan yang dapat menutup seluruh tuuh jenazah kemudian taburi oleh kepur barus yag sudah dihaluskan, benantangkan juga kein kafan yang dapat menutup tubuh hingga tumit di atas kain yang pertama dan taburi kapur barus, lalu diberi kapas dan letakan jenazah dan tutup semua lubang dan pesendiannya dengan kapas, atur sesuai dengan ketetuan, setelah selesai lalu ikat jenazah dengan posisi ikatan ujung kepala, bahu, pinggang, lutut, dan ujung kaki. posisi ikatan sebelah kiri atas.

Menshalatkan
Syarat sah solat jenazah yaitu sama dengan solat fardu, mayat dimandika dan dikafani terlebih dahulu, dan yang terakhir mayat diletakan di arah kiblat.
Rukun-rukun solat jenazah adaah Niat, takbir 4 kali, membaca fatihah, membaca solawat nabi, membaca doa untuk jenazah, berdiri jika mampu, mengucap salam.
tata cara solat jenazah : jika solat di laksanakan berjamaah posisi imam menghadap kiblat dan ma'mum berbaris dibelakan, jika mayat laki-laki imam menghadap kepala mayat dan jika peempuan imam berada di hadapan perutnya. Solat jenazah tanpa adzan dan iqomat.

Menguburkan
Pengburan adalah kewajiban terakhir. dalam penguburan perlu diperhatikan dalam pembuatan liang kuburan. Sekurang-kurangnya bau busu jenazah jangan sampai tercium apaagi tercium oleh binatang buas hal ini ditakutkan jika nantinya di bongkar oleh binatang buas. wajib membaringkan mayat di atas lambung kanan, muka menghadap ke kiblat. muka dan ujung kaki jenazah harus menyentuh tanah da perlu melepas kain-kain kafan yang membalut muka dan kaki. Dan yang terakhir melepaskan semua ikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar